Login anggota

Anggota Online

None

Messages

ShoutMix chat widget
Ads on: Special HTML

Statistic

Total Members : 69
Latest Member : pulsarian803 winardi
Members Online : 0
Today : 0 Registers
This Month : 0 Registers
Home
UU No.22 tahun 2009 Print E-mail
Tuesday, 08 September 2009 12:51

masih ingat kenapa di Surabaya sering diadakan sosialisasi menyalakan lampu pada siang hari?

Hal itu sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 14/1992 yang telah diberlakukan sebelumnya. Namun demikian, inilah sekilas tentang isi dari pada pasal 107 tersebut:

Hal Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Jadi jangan lagi sepelekan soal pakai lampu di siang hari. Ada yang bilang tidak perlu, tapi celakanya bisa jadi anda para bikers kena denda Rp 250 ribu kalau sampai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di jalan.

Aturan pasang lampu di siang hari sudah disebutkan dalam UU bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan yang digunakan di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu. Sedangkan bagi pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat tersebut, juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

tulisan ini sifatnya hanya mengigatkan anda para bikers, daripada urusan dengan aparat dan menyumbang negara lebih baik ikuti peraturan yang ada..

TETAP WASPADA BAHAYA MENGINTAI ANDA DI JALAN